Di Indonesia koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang disosialisasikan sebagai produk impor, karena koperasi meang pada awalnya muncul pertama kali di luar negeri sebagai reaksi terhadap system liberalisme yang berlaku dalam masyarakat, di mana dalam masyarakat liberalisme terdapat segolongan masyarakat yang menguasai modal dengan bebas bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - besarnya, sehingga pada akhirnya mengakibatkan terjadinya dua kelas dalam masyarakat, yaitu masyarakat pemilik modal yang hidup dengan berlebih - lebihan sementera itu dipihak lain terdapat masyarakat yang hidup di bawah kekuasaan, mereka hidup semakin terdesak.
Pengertian koperasi di negara kita sudah tidak asing lagi, karena koperasi bukan merupakan barang baru dalam perekonomian kita, karena koperasi sudah ada sejak lama, namun koperasi yang ada pada waktu itu tidak semaju dengan koperasi yang ada pada saat sekarang ini, di mana pada masa lalu kehidupan koperasi masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan badan usaha lain, hat ini disebabkan karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk tumbuh dan berkembangnya gerakan koperasi.
Dari riwayat timbulnya dapat dilihat bahwa koperasi pada dasarnya adalah suatu badan usaha bersama untuk menolong diri sendiri dalam menghadapi persoalan sosial ekonomi atau kerja sama dan swadaya, kedua unsure pokok itu telah tercermin dalam dasar - dasar koperasi di Indonesia.
Adapun kata koperasi berasal dari kata "co" yang berarti sama dan "operation" yang berati bekerja. Jadi secara etimologis, koperasi berarti bekerja sama. Koperasi berarti suatu wadah perekonomian rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan serta merupakan cirri khas tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran dan kepercayaan. Organisasi koperasi Indonesia menjamin hak – hak individu serta memegang asas - asas demokrasi.
Untuk memperoleh pengertian yang lebih jelas tentang koperasi, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian koperasi oleh beberapa ahli, sebagai berikut :
Koperasi adalah suatu yang perkumpulan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara keseluruhan menjalankan usaha - usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Selanjutnya Kartasapoetra dkk (1985 :10) mendefenisikan sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang bergerak dalam perekonomian, beranggotan umumnya ekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Dari pengertian yang dikemukakan di atas, nampak dengan jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang atau badan hukum yang kegiatannya terletak pada kerja sama, gotong - royong berdasarkan asas persamaan, sukarela dan kekeluargaan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
Fungsi Dan Tujuan Koperasi
Sebagaimana tercakup dalam undang - undang Nomor 25 tahun 1992 (1993 : 4) tentang perkoperasian dinyatakan bahwa :
Fungsi koperasi adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara efektif dalam upaya mempertinggi kualtias kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh kehidupan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Indonesia bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya melalui kerjasama secara kekeluargaan berdasarkan prinsip saling menguntungkan diantara sesama anggota. Selain itu tujuan koperasi telah dijelaskan pula dalam undang - undang Nomor 25 tahun 1992 (1993 : 3 ) yang berbunyi sebagai berikut :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.
0 komentar:
Posting Komentar